Langsung ke konten utama

Hukum menjual daging kurban?


Menjual Daging Kurban, Bolehkah???

Tak lama lagi distribusi daging kurban akan mendatangi rumah-rrumah warga/ masyarakat setempat. Dimana hal itu masuk pada bulan Dzulhijah atau yang biasa kita sebut dengan hari raya kurban. Hewan kurban atau dalam bahasa arab (ARAB) yang berarti hewan ternak yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan taqqarub atau mendekatkan siri kepad allah. (Ketentuan hewan kurban telah dibahas dalam tulisan sebelemunya).
Dalam syari’atnya hewan kurban yang telah disembelih, maka daging serta tulang belulangnya akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerima, terutama yang sehari-harinya selama 1 tahun tidak pernah makan daging, yakni fakir miskin.
Dewasa ini sering kita saksikan dibeberapa titik/daerah mempunyai jumlah daging kurban yang melimpah. Sehingga setiap kepala keluarga yang tinggal disekitar daerah tersebut mendapatkan daging kurban yang lumayan banyak. Bahkan karena sangking banyaknya atau karena faktor lain ada yang menjual daging hewan kurban yang telah diterimanya itu. Lantas bagaimanakah sbenernya hokum menjual daging kurban?
Dalam keterangan kitab ‘’Fatkhul Qorib’’ disebutkan bahwa ‘’Haram hukumnya menjual (daging) hewan kurban (walau hanya sedikit), termasuk rambut dan lulang (kulitnya)’’ Dan menjual daging kurban bisa membuat kurban tersebut menjadi tidak sah.
Lantas bagaimana solusinya agar daging kurban yang kita terima (dalam jumlah banyak) tersebut tidak membusuk dan terbuang sia-sia? Karena berdasarkan firman allah dalam surat al-isra ayat 27 disebutkan bahwa:
ِانَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Artinya: ‘’Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalh saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya’’
Tentunya kita tidak mau jika dikatakan sebagai orang yang meubadzirkan mkanan dan digolongkan sebagai saudarnya setan, yang jelas-jelas telah allah sebutkan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Dan tentunya kita juga tidak mau jika dikatakan manusia yang tidak bersyukur dan tidak berakhlak Karena telah menyia-nyiakan rezeqi yang telah allah berikan. Maka untuk menghindari terjadinya hal itu (Menjual daging kurban atau membuang daing kurban karena membusuk/karna bosan dengan jumlahnya yang banyak) maka dapat diambil salah satu solusi dari beberapa solusi dibawah ini yaitu:
Daging tersebut dimasukkan kedalam freezer.
Menjadikan daging kurban sebagai bakso, dimana menu ini adalah menu yang paling disukai oleh    kalangan kita terlebih anak-anak.
Dibuat menjadi abon, dengan memasaknya  menjadi abon maka masakan akan lebih tahan lama karena sudah dikeringkan.
Diasapkan.
Diberikan kepada tetangga/ orang lain yang jumlah anggota keluarganya banyak yang sekiranya jika kita berikan kepadanya maka daging itu diterima dan dikonsumsi.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan tidak lagi kta temui orang yang menjual daging kurban.
Bye : Nana_naey.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pondok Pesantren Al Arifiyah

Pondok Pesantren Salaf Tahfidzul Qur’an Al-Arifiyah Kota Pekalongan Pondok Pesantren Salaf Tahfidzul Qur’an Al-Arifiyah adalah salah satu pesantren yang ditinjau dari kelembagaannya termasuk Pondok Pesantren Salaf dengan madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Sebagaimana Pondok Pesantren yang lain, peran yang dijalankan adalah sebagai lembaga dakwah, pendidikan, dan perjuangan, sekaligus sebagai agen perubahan sosial masyarakat, khususnya bagi masyarakat desa lokasi Pondok Pesantren tersebut berada. Pondok Pesantren yang berjarak 3 km ke arah timur dari pusat Pemerintahan Kota dan 5 km ke arah barat dari terminal bus pekalongan ini berlokasi di Desa Blarakan, Kelurahan Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini didirikan oleh KH. Zaenal Arifin pada tahun 1984. Awalnya ada 9 orang yang datang untuk belajar mengaji Al-Qur’an dan kitab kuning kepada KH. Zaenal Arifin, karena belum dibangun kamar-kamar akhirnya mereka tidur di rumah bersama keluarga kyai. semakin...

TEKA TEKI ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW

TEKA TEKI ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW Fatkhuri eL Sobri Peristiwa Isra’ Mi’roj memunculkan teka teki dari ulama dan ilmuan, Rosulullah SAW telah diperjalankan untuk menempuh jarak yang luar bisa jauhnya, sampai detik ini tidak diketahui oleh ilmuan manapun mengenai jarak yang sebenarnya. Rosulullah telah menembus batas-batas materi alam semesta yang menurut catatan berjarak 13,7 miliyard tahun cahaya. Peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan suatu mukjizat yang sangat luar biasa tentunya dianugrahkan kepada Mahluk luar biasa (Muhammad SAW), sebagai tantangan bagi manusia, disodorkan oleh Allah SWT setelah AL-Qur’an. Peristiwa mu’jizat tidak sama dengan ilmu pengetahuan hasil olahan manusia, karena antara ilmu pengetahuan dan mu’jizat itu bukan tandingan. Ilmu pengetahuan apapun jenisnya masih tetap berpijak kepada hukum akal dan hukum alam, sementara mu’jizat berada diluar itu. Berbagai macam penafsiran telah dilakukan oleh ulama dan ilmuan dan berbagai penjelasan ilmiah sci...